Pacaran Dalam Islam






Sebuah fitnah besar menimpa pemuda­pemudi pada zaman sekarang.
Mereka terbiasa melakukan perbuatan yang dianggap wajar padahal terma­
suk maksiat di sisi Alloh q. Perbuatan tersebut adalah “pacaran”, yaitu hu­
bungan pranikah antara laki­laki dan perempuan yang bukan mahrom. Bia­
sanya hal ini dilakukan oleh sesama teman sekelas atau sesama rekan kerja
atau yang lainnya. Sangat disayangkan, perbuatan keji ini telah menjamur di
masyarakat kita. Apalagi sebagian besar stasiun televisi banyak menayang­
kan sinetron tentang pacaran di sekolah maupun di kantor. Tentu hal ini sa­
ngat merusak moral kaum muslimin
. Namun, anehnya, orang tua merasa
bangga kalau anak perempuannya memiliki seorang pacar yang sering
mengajak kencan. Ada juga yang melakukan pacaran beralasan untuk ta’aruf
(berkenalan). Padahal perbuatan ini merupakan dosa dan amat buruk akibat­
nya. Oleh sebab itu, mengingat perbuatan haram ini sudah begitu memasya­
rakat, kami memandang perlu untuk membahasnya pada kesempatan ini.
Pacaran dari Sudut Pandang Islam
Pacaran tidak lepas dari tindakan menerjang larangan­larangan Alloh q.
Fitnah ini bermula dari pandang­memandang dengan lawan jenis kemudian
timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah “dari mata turun ke hati”—
kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau
surat cinta, telepon, atau yang lainnya.
Setelah itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan
saling bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua
perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan
sarana menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikata­
kan, perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina.
Perhatikanlah sabda Rosululloh n: “Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari
zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya de­
ngan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan
itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan meme­
gang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan
dan berangan­angan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau men­
dustakannya.” (H.R. Muslim: 2657, al­Bukhori: 6243)
Al­Imam an­Nawawi v berkata: “Makna hadits di atas, pada anak Adam
itu ditetapkan bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan
zina secara hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji
yang haram. Ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang
wanita yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengan­
tarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba
wanita yang bukan mahromnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah
untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat zina, atau menyentuh wanita
yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan yang haram dengan
wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam
hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih Muslim:
16/156­157)
Adakah di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan
mata mereka dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajna­
biyyah (bukan mahrom) atau laki­laki ajnabi (bukan mahrom) termasuk per­
buatan yang diharamkan?!
Ta’aruf Dengan Pacaran, Bolehkah?
Banyak orang awam beranggapan bahwa pacaran adalah wasilah (sarana)
untuk ber­ta’aruf (berkenalan). Kata mereka, dengan berpacaran akan diketa­
hui jati diri kedua ‘calon mempelai’ supaya nanti jika sudah menikah tidak
kaget lagi dengan sikap keduanya dan bisa saling memahami karakter ma­
sing­masing. Demi Alloh, tidaklah anggapan ini dilontarkan melainkan oleh
orang­orang yang terbawa arus budaya Barat dan hatinya sudah terjangkiti
bisikan setan.
Tidakkah mereka menyadari bahwa yang namanya pacaran tentu tidak
terlepas dari kholwat (berdua­duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (laki­
laki dan perempuan bercampur baur tanpa ada hijab/tabir penghalang)?! Pa­
dahal semua itu telah dilarang dalam Islam. Perhatikanlah tentang larangan
tersebut sebagaimana tertuang dalam sabda Rosululloh n: “Sekali­kali tidak
boleh seorang laki­laki bersepi­sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersa­
ma mahromnya.” (H.R. al­Bukhori: 1862, Muslim: 1338)
Al­Hafizh Ibnu Hajar al­Asqolani v berkata: “Hadits ini menunjukkan bah­
wa larangan bercampur baur dengan wanita yang bukan mahrom adalah
ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari: 4/100)
Oleh karena itu, kendati telah resmi melamar seorang wanita, seorang
laki­laki tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterima
pinangannya itu tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan
wanita yang akan diperistrinya, bebas surat­menyurat, bebas bertelepon, be­
bas ber­SMS, bebas chatting, atau bercakap­cakap apa saja. Wanita tersebut
masih tetap ajnabiyyah baginya hingga berlangsungnya akad nikah.
Adakah Pacaran Islami?
Ada lagi pemuda­pemudi aktivis organisasi Islam—yang katanya punya
semangat terhadap Islam—disebabkan dangkalnya ilmu syar’i yang mereka
miliki dan terpengaruh dengan budaya Barat yang sudah berkembang, mere­
ka memunculkan istilah “pacaran islami” dalam pergaulan mereka. Mereka
hendak tampil beda dengan pacaran­pacaran orang awam. Tidak ada saling
sentuhan, tidak ada pegang­pegangan. Masing­masing menjaga diri. Kalau­
pun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah
tentang Islam, tentang dakwah, saling mengingatkan untuk beramal, dan
berdzikir kepada Alloh q serta mengingatkan tentang akhirat, surga, dan ne­
raka. Begitulah katanya!
Ketahuilah, pacaran yang diembel­embeli Islam ala mereka tak ubahnya
omong kosong belaka. Itu hanyalah makar iblis untuk menjerumuskan orang
ke dalam neraka. Adakah mereka dapat menjaga pandangan mata dari meli­
hat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah atau laki­laki ajna­
bi termasuk perbuatan yang diharamkan?! Camkanlah firman Alloh:

Katakanlah (wahai Muhammad) kepada laki­laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang
demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita­wanita yang beriman: “Hen­
daklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan
mereka” .... (Q.S. an­Nur [24]: 30­31)
Tidak tahukah mereka bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi
laki­laki? Rosululloh n bersabda: “Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah
yang lebih berbahaya bagi laki­laki daripada fitnahnya wanita.” (H.R. al­Bukhori:
5096)
Segeralah Menikah Bila Sudah Mampu
Para pemuda yang sudah berkemampuan lahir dan batin diperintahkan
agar segera menikah. Inilah solusi terbaik yang diberikan Islam karena de­
ngan menikah seseorang akan terjaga jiwa dan agamanya. Akan tetapi, jika
memang belum mampu maka hendaklah berpuasa, bukan berpacaran. Rosu­
lulloh n bersabda: “Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah
mampu menikah maka segeralah menikah karena sesungguhnya menikah itu lebih
menjaga kemaluan dan memelihara pandangan mata. Barang siapa yang belum
mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa menjadi benteng (dari gejolak bera­
hi).” (H.R. al­Bukhori: 5066)
Al­Imam Nawawi v menjelaskan: “Yang dimaksud mampu menikah adalah
mampu berkumpul dengan istri dan memiliki bekal untuk menikah.” (Fathul
Bari: 9/136)
Dengan menikah segala kebaikan akan datang. Itulah pernyataan dari
Alloh q yang tertuang dalam Q.S. ar­Rum [30]: 21. Islam menjadikan perni­
kahan sebagai satu­satunya tempat pelepasan hajat berahi manusia terhadap
lawan jenisnya. Lebih dari itu, pernikahan sanggup memberikan jaminan
dari ancaman kehancuran moral dan sosial. Itulah sebabnya Islam selalu
mendorong dan memberikan berbagai kemudahan bagi manusia untuk sege­
ra melaksanakan kewajiban suci itu.
Nasihat
Janganlah ikut­ikutan budaya Barat yang sedang marak ini. Sebagai
orang tua, jangan biarkan putra­putrimu terjerembab dalam fitnah pacaran
ini. Jangan biarkan mereka keluar rumah dalam keadaan membuka aurat, ti­
dak memakai jilbab1 atau malah memakai baju ketat yang membuat pria ter­
fitnah dengan penampilannya. Perhatikanlah firman Alloh :

Hai Nabi, katakanlah kepada istri­istrimu, anak­anak perempuanmu dan istri­istri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mere­
ka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. al­
Ahzab [33]: 59)
Wallohu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar